Nani Terdakwa Sate Sianida Maut di Bantul Minta Hukuman Seringan-ringannya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul.
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Nani Aprilliani Nurjaman (25), terdakwa kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul, Yogyakarta, meminta dihukum seringan mungkin.

Permintaan itu disampaikan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dengan agenda pemeriksaan, Senin (1/11).

Dalam persidangan tersebut, Nani hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul. Ia tampak sesenggukan dan menahan air mata.

"Harapan saya memohon berharap supaya dihukum yang seringan-ringannya, saya ingin menjadi manusia yang lebih baik lagi, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Saya sangat menyesal," ujar Nani.

embed from external kumparan

Nani mengaku awalnya hendak mengirim sate dengan bumbu yang sudah dicampur sianida ke Tomi lantaran sakit hati ditinggal nikah dan sering dibohongi. Akan tetapi, sate racikannya ini justru menghilangkan nyawa Naba Faiz.

"Yang saya sesalkan anak yang tidak tahu apa-apa yang tidak punya salah pada saya kenapa jadi korbannya," ujarnya.

"Tahu kamu (Naba) meninggal gara lontong sate bumbu (darimu)?," tanya hakim.

"Awalnya nggak tahu. Kemudian tiga hari kemudian saya tahu itu pun lewat FB. Ada berita muncul yang jadi viral itu yang mulia," katanya.

Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dalam persidangan tersebut Nani mengaku tidak mengetahui sianida yang dia campur akan membuat orang lain kehilangan nyawa. Dia mencampurkan bumbu sate dengan sianida adalah untuk membuat Tomi mengalami diare dan muntah.

"Pakai KCN (sianida) itu yang mulia. Serbuk yang saya beli di Shopee. Itu serbuk yang mulia, obat. Itu serbuk yang setahu saya efek diare dan muntah saja yang mulia. Kebodohan saya," kata Nani di hadapan majelis hakim.

Nani mengaku mendapat informasi bahwa serbuk itu akan membuat diare adalah dari Robi, temannya. Robi sendiri saat ini masih dalam status buron.

Dalam pengakuannya, Nani mengaku dua kali membeli sianida ini. Awalnya dia membeli pada Juli 2020, tetapi tidak jadi digunakan. Kemudian dia membeli lagi pada tahun 2021 sebelum peristiwa ini terjadi.

Sementara dari fakta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nani pada bulan Juli 2020 membeli sianida jenis KCN, dan pada Maret 2021, Nani membeli sianida jenis NaCN melalui aplikasi Shopee. Namun, fakta lain didapati bahwa Nani juga memesan sianida pada Januari 2021.

"Saya itu lupa yang mulia (berapa kali pesan sianida). Banyak sekali belanja di Shopee," katanya.

Di hadapan hakim, Nani tetap berkukuh bahwa KCN atau sianida yang dia beli itu setahu Nani hanya memberi efek diare dan muntah.

Hakim anggota lantas meminta JPU membuka histori pencarian internet di ponsel Samsung A71 milik Nani. Di sana didapati Nani pernah mencari di internet 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam. Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.

"Dari hape saudara Samsung A71 di sini ada sejarah pencarian lewat Google, 18 Februari 2021 ini 'Mengenal 6 Racun Paling Mematikan di Dunia'. Ini ada tanggalnya juga 17 Februari ini ada juga 19 Februari '7 kasus pembunuhan sianida' ada 3 kali searching," kata hakim.

"Benar," jawab Nani.

"8 November agendanya tuntutan. Kamu (Nani) tetap ditahan di rutan," kata Aminuddin.

Kilas balik kasus sate sianida

Kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April 2021. Sate beracun sianida itu awalnya hendak untuk meracuni Tomi dengan dikirimkan melalui ojol. Alasannya Nani kecewa ditinggal nikah.

Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.

Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomi mengaku tak mengenal si pengirim. Bandiman sendiri memang menerima order di luar aplikasi dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya itu lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul, kepada orang yang bernama Tomi. Dia berpesan bahwa takjil itu dari 'Hamid dari Pakualaman'.

Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja oleh Bandiman.

Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. Anak kedua Bandiman, Naba Faiz (10), kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

embed from external kumparan