Sidang Sate Sianida Maut Bantul, Nani Cari 6 Racun Mematikan di Internet

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul.
 Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) kembali menggelar sidang lanjutan kasus sate sianida maut dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 1 Cakra ini dihadiri terdakwa secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (1/11).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa yang dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Dalam sidang tersebut, Nani mengaku mencampurkan bumbu sate dengan sianida untuk membuat Tomi diare dan muntah. Ia nekat meracuni Tomi karena sakit hati ditinggal nikah dan kerap dibohongi.

embed from external kumparan

"Pakai KCN (sianida) itu yang mulia. Serbuk yang saya beli di Shopee. Itu serbuk yang mulia, obat. Itu serbuk yang setahu saya efek diare dan muntah saja yang mulia. Kebodohan saya," kata Nani di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku mendapat informasi serbuk itu akan membuat diare dari temannya yang bernama Robi. Hingga kini, Robi masih berstatus sebagai buron.

Kepada hakim, Nani membeli sianida dua kali. Pertama, pada Juli 2020, tetapi ia tidak menggunakannya. Kemudian, pada 2021, sebelum ia mencampurkan bumbu sate dengan sianida.

Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sementara itu, fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan, Nani membeli sianida jenis KCN pada Juli 2020 dan Maret 2021 untuk jenis NaCN melalui aplikasi Shopee. Lalu, ia memesan sianida pada Januari 2021.

"Saya itu lupa yang mulia. Banyak sekali belanja di Shopee," katanya.

Di hadapan hakim, Nani tetap berkukuh bahwa KCN atau sianida yang dia beli, hanya memberi efek samping berupa diare dan muntah.

kumparan post embed

Hakim anggota lantas meminta JPU membuka histori pencarian internet di ponsel milik Nani. Nani pernah mencari informasi terkait enam racun yang paling mematikan di dunia pada 18 Februari 2021. Ia juga mencari tahu terkait kasus pembunuhan menggunakan sianida.

"Dari hape saudara Samsung A71 di sini ada sejarah pencarian lewat Google, 18 Februari 2021 ini 'Mengenal 6 Racun Paling Mematikan di Dunia'. Ini ada tanggalnya juga 17 Februari ini ada juga 19 Februari '7 kasus pembunuhan sianida' ada 3 kali searching," kata hakim.

"Benar," jawab Nani.

Meski mengakui mencari informasi di internet seperti yang diutarakan hakim, Nani tetap pada pendirian awal bahwa dirinya hanya tahu KCN akan membuat korbannya diare dan muntah-muntah. "Kalau Robi bilang cuma sakit diare saja," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 8 November 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April 2021. Sate beracun sianida itu awalnya hendak untuk meracuni Tomi dengan dikirimkan melalui ojol. Alasannya Nani kecewa ditinggal nikah.

Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.

Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomi mengaku tak mengenal si pengirim. Ia sendiri memang menerima order di luar aplikasi dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan makanan itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul, kepada orang yang bernama Tomi. Dia berpesan bahwa takjil itu dari 'Hamid dari Pakualaman'.

Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja.

Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. Anak kedua Bandiman, Naba Faiz (10), kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

embed from external kumparan