Napi dan 2 Sipir Tersangka Kebakaran Maut Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyerahkan peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menyerahkan peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi di Blok C-2. Tersangka tersebut yakni 1 napi dan 2 petugas lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 tentang tentang tindak pidana penyebab kebakaran.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bagus Baik/ANTARA FOTO

Yusri menyebut, ketiga tersangka tersebut berinisial JMN (napi), PBB (petugas lapas), dan RS (pejabat lapas bagian umum).

Dari hasil gelar perkara diketahui, tersangka JMN memasang instalasi listrik atas perintah 2 tersangka lainnya yang merupakan petugas lapas dan pejabat bagian umum lapas.

“Pejabat bagian Umum Lapas menyuruh bawahannya berinisial PBB untuk memasang instalasi listrik. PBB lalu menyuruh napi JMN untuk memasang listrik,” ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi di Blok C-2. Total sudah 6 tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus itu.