Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan tewasnya 49 napi di Blok C-2.
Dari 6 orang itu, terdapat 3 tersangka baru yakni berinisial JMN (napi ), PBB (petugas lapas), dan RS (pejabat lapas bagian umum).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari gelar perkara diketahui tersangka JMN memasang instalasi listrik yang mengakibatkan kebakaran maut.
“JMN warga binaan, lalainya karena memasang instalasi listrik, kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran. Yang memasang (harusnya) bukan dia, (mestinya yang) ahli di bidangnya,”
Yusri Yunus

Yusri menyebut, tersangka JMN memasang instalasi listrik atas perintah 2 tersangka lainnya merupakan petugas lapas dan pejabat bagian umum lapas.
“Pejabat bagian umum lapas menyuruh bawahannya berinisial PBB untuk memasang instalasi listrik. PBB lalu menyuruh napi JMN untuk memasang listrik,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 tentang tentang tindak pidana penyebab kebakaran.
“Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Yusri.