Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Libatkan 2 Ahli Dalami Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
24 September 2021 10:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan tewasnya 48 napi.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 3 petugas lapas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian. Tidak sampai di situ, saat ini polisi juga mendalami penyebab kebakaran lapas yang masuk dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hari Jumat (24/9) pihaknya akan memeriksa 2 saksi ahli untuk mendalami penyebab kebakaran tersebut.
“Kayanya ahli aja deh, pidana sama ahli kebakaran. Pendalaman aja sebenarnya,” kata Tubagus kepada wartawan.
Terkait gelar perkara yang akan digelar hari ini untuk penetapan tersangka baru, kata Tubagus, pihaknya masih menjadwalkan hal tersebut. Dia juga tak dapat memastikan waktu gelar perkara dilaksanakan.
“Kita lihat nanti deh belum tau nih kalau udah lengkap kita gelar. Kalau masih ada alat alat bukti yang kurang kita perdalam dikit,” ujar Tubagus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan narapidana tewas dalam kebakaran.