NasDem Keberatan MK Hapus PT 20%: Tak Terbayangkan Pilpres Tanpa Threshold

2 Januari 2025 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
NasDem memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024. Gugatan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini menghapus ketentuan 20% Presidential Threshold untuk pengajuan capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Sekjen NasDem Hermawi Taslim menjelaskan, aturan PT 20% ini dibuat oleh DPR sebagai seleksi terhadap capres dan cawapres. NasDem keberatan jika aturan ini dihapus.
"Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel, threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1).
NasDem menjelaskan, aturan threshold lumrah diterapkan di berbagai tingkatan. Mulai dari pemilihan ketua organisasi hingga kelurahan.
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
NasDem menekankan, MK dalam memutus perkara ini tidak memperhatikan dampak dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Penghapusan threshold dinilai bukan keputusan yang bijak.
"Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak," kata Hermawi.
ADVERTISEMENT
"Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapus sama sekali," tutup dia.
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.
ADVERTISEMENT