Komisi II Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres

2 Januari 2025 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
“Apa pun itu MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).
“Selanjutnya pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait di persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden,” lanjutnya.
Dengan perubahan aturan ini, semua partai politik bisa mengajukan calon presiden dan wakil presidennya di Pilpres berikutnya.
Menurut Rifqi, ini merupakan babak baru demokrasi Indonesia karena membuka peluang setiap parpol untuk mengusung paslon jagoannya.
“Saya kira ini babak baru demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak Paslon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” tuturnya.
Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan permohonan Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna untuk menganulir Pasal UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi dari Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Pemohon menilai, Pasal 222 ini telah melanggar batasan open legal policy, moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan bagi seluruh warga Indonesia. Akibatnya, mereka yang bisa mencalonkan diri sebagai capres atau capres terhambat oleh syarat ambang batas ini.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD NKRI 1945.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.