Novel Dituding Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

7 November 2019 15:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11). Dewi Tanjung menuding Novel Baswedan merekayasa penyerangan air keras yang dialami penyidik senior KPK itu.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, akan mengambil langkah hukum. Sebab, menurutnya, pelaporan terhadap Novel Baswedan sudah menjurus kepada fitnah.
"Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Dia menyebut pelaporan itu ngawur. Ia menyayangkan laporan itu sebab sudah di luar nalar dan rasa kemanusiaan.
"Karena penyerangan yang mengakibatkan NB (Novel Baswedan) mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian," ucapnya.
Politisi PDIP Dewi Tandjung (kanan) melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Foto: Raga Imam/kumparan
Alghiffari membeberkan fakta lainnya yang membuktikan penyerangan terhadap Novel Baswedan bukan rekayasa. Yakni adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan direspons langsung Presiden Jokowi.Dia menganggap laporan Dewi Tanjung sebagai fitnah keji dialamatkan kepada Novel Baswedan
ADVERTISEMENT
yang merupakan korban. Alghiffari menganggap pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban.
Tito Karnavian saat menjabat Kapolri, kata dia, telah menyaksikan langsung kondisi Novel Baswedan tak lama setelah kejadian.
"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden, tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," kata Alghiffari.
Novel Baswedan menyapa awak media. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ia menduga laporan ini bermaksud untuk menggiring opini publik mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas kondisi tersebut, Alghiffari menyebut, tim advokasi Novel Baswedan menyatakan empat sikap. Berikut poin-poinnya:
1. Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP.
2. Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
3. Mendesak kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden.
4. Meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik/pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi.