OC Kaligis: Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tidak Sah

Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, O.C. Kaligis, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya adalah tidak sah.
Hal tersebut diungkap Kaligis usai sidang praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7).
Ia mempertanyakan prosedur yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung karena menjadikan kliennya sebagai tersangka terlebih dahulu, sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan baru menyusul belakangan. Ia juga menyinggung pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan tengah malam.
"Tanggal 3 (Juni) sudah diperiksa sebagai tersangka loh, tersangka. Ini tanggal 4 (Juni) loh pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Lodewyk Pusung. Jadi mestinya ini (surat penyidikan) duluan kan?" kata Kaligis usai sidang, Selasa (28/7).
"Tanggal 4 baru ada kuasa untuk ini, baru pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 4. Kenapa sekarang tanggal 3 sudah diperiksa? Tengah malam lagi,” lanjut Kaligis.
Kaligis kemudian menyimpulkan tindakan Kejagung terhadap Lodewyk pada tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah.
Ia menilai Kejaksaan belum memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pada saat itu.
"Tanggal 4 baru dimulai penyidikan kepada Lodewyk Pusung. Tersangka dulu, baru diberitahukan dimulainya penyidikan. Enggak sah dong. Dia belum mempunyai hak untuk memeriksa," tegas Kaligis.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
