Ojol Kembali Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Ketat di Jakarta

10 September 2020 14:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB ketat di Ibu Kota. Penerapan aturan ini membuat sejumlah kelonggaran saat PSBB transisi menjadi hilang. Salah satunya terkait aturan angkut penumpang ojek online (ojol).
ADVERTISEMENT
Dalam panduan PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta tertulis ojol dilarang mengangkut penumpang. Meski begitu mereka masih bisa beroperasi untuk jasa pengiriman barang.
Aturan itu terdapat di halaman 11 mengenai hal-hal yang harus diperhatikan selama PSBB, isinya:
Jika saya adalah pengemudi ojek motor online, apakah saya tetap bisa kerja?
1. Ojek online tetap bisa beroperasi hanya untuk mengantar barang (delivery)
2. Ojek online tidak boleh berboncengan
Sebelumnya Anies mengatakan pengembalian aturan PSBB ketat tersebut karena kasus positif virus corona yang terus meningkat di Jakarta. Di sisi lain kapasitas rumah sakit hampir penuh. Untuk menekan hal itu rem darurat pun ditarik.
"Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT