Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Sekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya tetap akan berunjuk rasa tanpa izin dari polisi. Ia berdalih unjuk rasa dilindungi undang-undang.
“Yang namanya demo sesuai Undang-undang tidak berizin, melainkan hanya memberikan surat pemberitahuan,” kata Novel saat dihubungi.
Novel memperkirakan demo tersebut akan diikuti ribuan orang. Meski begitu, pihaknya mengeklaim aksi akan dilakukan dengan menegakkan protokol kesehatan.
“Ribuan orang,” ujar Novel.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, Polri dari awal tak pernah memberi izin unjuk rasa tersebut. Namun, kepolisian melakukan upaya pencegahan bila terjadi kericuhan dengan menurunkan Brimob.
"Polri tak memberikan izin keramaian atau unjuk rasa karena pandemi COVID-19," ujar Argo.