Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Paman Wanda Jadi Tersangka, Pihak Japto Tegaskan Kepemilikan Rumah Menteng
17 November 2022 14:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polemik kepemilikan rumah antara keluarga Wanda Hamidah dan Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, masih berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyerobotan lahan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Japto Soerjosoemarno , Tohom Purba, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berisi penetapan tersangka pada Selasa (15/11).
Dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, sudah membantah pernyataan Wanda soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11).
Oleh karena itu, ia meminta pada keluarga Wanda yang menempati rumah di Jalan Citandui tersebut untuk segera mengeluarkan barang-barang mereka.
"Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," ucapnya.
Penetapan Hamid Husein sebagai tersangka ini berawal dari laporan pihak Japto selaku pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
"Ya (paman Wanda Hamidah jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi.
Namun Hamid tak ditahan dengan alasan bahwa Hamid dijerat dengan pasal terkait penyerobotan lahan, di mana ancamannya hanya 9 bulan penjara.
"Pasal 167, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Zulpan.
Awal Mula Perkara
Perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dengan tujuan agar Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962.
Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, 13 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Tohom mengatakan, kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.