Patuhi KPU, Hanura Tidak Daftarkan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Partai Hanura daftarkan Caleg DPR RI ke KPU (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai Hanura daftarkan Caleg DPR RI ke KPU (Foto: Raga Imam/kumparan)

KPU telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 pada 30 Juni lalu. Namun aturan ini tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA) salah satunya oleh eks terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati.

Meski masih dalam proses judicial review, namun seluruh partai termasuk Hanura tidak ingin mengambil risiko. Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan semua caleg yang didaftarkan Hanura tidak ada yang berstatus mantan napi, khususnya mantan napi kasus korupsi narkoba, kekerasaan seksual terhadap anak, dan korupsi.

“Semua calon yang statusnya sebagai (mantan napi) narkoba, kekerasan seksual (terhadap anak) dan koruptor kita tidak calonkan. Kita menjaring ini semua, mulai dari daerah. Jadi tokoh-tokoh daerah banyak yang kita calon dari pada kaum muda-muda ini,” ujar Hery di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Dalam kesempatan itu Herry mengatakan Hanura mendaftarkan 575 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke KPU Pusat. Dari 575 bacaleg itu, Herry mengklaim bahwa jumlah keterwakilan perempuan telah terpenuhi di 80 dapil. Bahkan Hanura menyebut jumlah bacaleg perempuan yang didaftarkan melebihi ketentuan KPU sebesar 30 persen.

“Semua persyaratan yang disampaikan sesuai dengan aturan undang-undang kita sudah penuhi. Keterwakilan perempuan 30%, malah kita melebihi,” tegasnya

.

Partai Hanura daftarkan Caleg DPR RI ke KPU (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai Hanura daftarkan Caleg DPR RI ke KPU (Foto: Raga Imam/kumparan)

Di tempat yang sama, Ketua DPP Hanura Sutrisno Iwantono yakin Hanura bisa memenangi Pemilu 2019 dengan target yang maksimal.

“Insya Allah Hanura yakin bisa memenangkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dengan target yang maksimum. Jadi akan dilakukan proses verifikasi oleh KPU dan kita sudah siapkan tenaga-tenaga untuk bisa bersama-sama KPU melihat satu per satu dari calon-calon yang ada,” ujar Sutrisno.

Aturan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg itu kini tengah digugat oleh mantan koruptor Wa Ode Nurhayati (PAN) dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (Gerindra) ke MA.

KPU mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh, membentuk aturan larangan eks napi korupsi nyaleg melalui PKPU. Pasalnya KPU merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyatakan KPU merupakan lembaga independen.

"Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno," kata Wahyu.