Patuhi MK, KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Surabaya dan Trenggalek

8 Agustus 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU segera menindaklanjuti putusan MK atas sebagian perkara sengketa Pileg 2019. Salah satunya putusan MK yang memerintahkan agar dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) tingkat DPRD di Surabaya dan Trenggalek, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan akan melaksanakan PSSU pada Sabtu (10/8). Pelaksanaan PSSU ini merupakan bentuk kepatuhan KPU atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Rencana kita Sabtu (10/8). Sabtu besok di Surabaya dan Trenggalek. Yang lain kan enggak hitung ulang hanya kemudian pemasukan formasi angka yang sudah diputuskan MK," ujar Ilham di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8).
Putusan PSSU di Surabaya terkait dengan permohonan Golkar di Dapil 4 Kota Surabaya untuk tingkat DPRD kota. MK memerintahkan KPUD Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dalam TPS 30 dan TPS 30 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan TPS 50 Sidomulyo Baru, Suko Manunggal, Surabaya.
Sementara itu, putusan PSSU lainnya terkait permohonan PDIP di dapil 1 Trenggalek. MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan milik PDIP di Dapil 1 Trenggalek untuk tingkatan DPRD.
ADVERTISEMENT
MK memutuskan untuk melakukan PSSU di TPS 4, 12 dan 20 Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong terhadap suara seluruh partai dapil Trenggalek I.
Komisioner KPU Viryan Aziz telah berkoordinasi dengan KPUD Jawa Timur terkait putusan MK untuk melakukan PSSU.
“Terhadap putusan Mahkamah untuk PSSU, itu akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut, tadi malam kami langsung koordinasi dengan KPU Jawa Timur, dan hari ini juga akan dibahas kembali,” terangnya.