PDIP Soal Putusan MK: Peluang di Jakarta-Jatim Kian Terbuka Lebar

20 Agustus 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024 No. 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah disesuaikan dengan syarat calon independen.
ADVERTISEMENT
Putusan MK ini disambut gembira oleh PDIP. Sebab, kini PDIP bisa mencalonkan paslonnya secara mandiri di beberapa wilayah.
“PDI Perjuangan insyaallah bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya peluang itu tertutup karena kami tidak memenuhi syarat, karena kurangnya perolehan kursi DPRD atau suara sebagai syarat pencalonan,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).
Seperti di Jakarta contohnya, PDIP tidak memiliki teman koalisi untuk mengusung paslonnya sendiri. Sedangkan perolehan kursi PDIP masih jauh di bawah ambang batas.
Pada Pileg 2024, PDIP mendapat suara 14,01 persen. Dengan perubahan aturan oleh MK, PDIP bisa sendirian mengusung siapa pun paslonnya.
“Terkait peluang PDI Perjuangan, insyaallah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta,” katanya. Jakarta hanya mensyaratkan 7,5 persen dari DPT yang berjumlah 8,2 juta — jauh lebih rendah dari perolehan suara PDIP.
ADVERTISEMENT
Perubahan aturan ini membuat peta strategi tiap partai di seluruh wilayah pun berubah. Tidak hanya Jakarta, peluang PDIP mengusung paslon sendiri juga bisa dilakukan di Jawa Timur.
“Peluang PDI Perjuangan di Jawa Timur juga kian terbuka lebar, sebab syarat pencalonan menjadi 6,5 persen dari total suara sah. PDI Perjuangan di Jawa Timur pada pemilu 2024 kemarin mendapatkan suara sah 3.735.965 atau 16,3 persen,” tutur Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.
Said berpendapat, perubahan syarat ini menjadi kemenangan untuk rakyat. Kini pandangannya terhadap MK yang sebelumnya negatif menjadi lebih baik.
“Putusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi. MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Putusan MK terkait syarat pencalonan itu sendiri merupakan buah gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.