Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PKS soal MK Ubah Aturan Pilkada: Jalinan Panjang Ini Jangan Terkoyak Lagi
20 Agustus 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan UU Pilkada. Syarat pencalonan disetarakan dengan syarat dari calon independen yang berdasar DPT, bukan kursi di DPRD.
ADVERTISEMENT
Tangapan Syaikhu disampaikan dalam sambutannya di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).
"Hari ini wartawan banyak yang menanyakan kepada saya, juga ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan putusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD," ujar Syaikhu.
Syaikhu mengatakan, imbas putusan MK ini, syarat parpol mengusung paslon di pilkada jadi lebih ringan. Sebab awalnya, persyaratannya adalah partai memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau suara paling sedikit 25 persen dari hasil pemilu DPRD terakhir, kini hanya cukup mengantongi 7,5 persen saja untuk Pilkada DKI Jakarta.
Ia pun berharap dengan adanya putusan tersebut, keputusan yang sudah ditetapkan PKS mengusung RK-Suswono di Pilgub Jakarta tidak berubah kembali.
ADVERTISEMENT
"Namun saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang, kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan, kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi," ucap Syaikhu.
Eks Wakil Wali Kota Bekasi ini meminta agar keputusan dari PKS bisa dilanjutkan hingga menang di Pilkada 2024.
"Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang. Siap?! (Dijawab massa: siap!) Alhamdulillah," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya disesuaikan dengan persentase syarat calon independen.
ADVERTISEMENT