Pelaku Pemukulan Bocah di Musala Tebet Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

25 November 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menahan FS (52), pelaku pemukulan tiga bocah di sebuah musala di Tebet, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Ya betul (sudah ditahan,)" kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (25/11).
Nurma mengatakan, FS telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (24/11). Ia dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, (ancaman) 5 tahun," ujarnya.
Kelakuan pria tersebut terekam CCTV saat memukuli tiga anak kecil dalam musala. Rekaman penganiayaan itu tersebar dan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di dalam Musala Nahdiatul Ummah, Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11) pukul 18.31 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motif yang menjadi pemicu pelaku tega melakukan pemukulan lantaran merasa tak terima usai anaknya dijahili oleh tiga bocah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) karena anak dari pelaku (FS) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban," katanya saat dihubungi, Kamis (24/11).
Pelaku yang tak terima lantas mendatangi ketiga bocah tersebut yang saat itu sedang asyik bermain di dalam musala. Ketiganya langsung dipukuli.
"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi mesjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," jelas Ade.