Pelaku Pungli Tahu Cara Hindari Polisi: Kodenya, Awas Ada Gerombolan

11 Juni 2021 14:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
ADVERTISEMENT
Pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok tahu cara menghindar dari patroli petugas. Praktik yang telah berlangsung sejak lama ini membuat mereka masing-masing saling mengenal dan melakukan aksi tersebut dalam satu kelompok.
ADVERTISEMENT
"Ada yang perlu saya sampaikan, karena mereka (pelaku pungli) sudah berjemaah, kami temukan di HP nya itu ada (tulisan) "hati-hati, ada gerombolan datang ke sini mengganggu". Itu kami temukan di dalam HP. Jadi mereka tahu petugas akan ke sana, mereka katakan itu gerombolan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/6).
Barang bukti pelaku pungli di depo Pelabuhan Tanjung Priok yang diamankan Polres Jakarta Utara, Kamis (10/6). Foto: Polres Jakarta Utara
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga sudah mengultimatum para kapolres untuk segera menindak pelaku pungli ini.
"Ini ucapan yang disampaikan Pak Kapolda kepada kapolres-kapolres tidak boleh main-main karena ini adalah para pelaku-pelaku yang harus segera kita basmi. Ini premanisme yang mereka lakukan. Negara tidak akan kalah dengan premanisme," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Polisi juga akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan sanksi pada para pelaku pungli ini.
"Karena kami mengharapkan para pelaku ini kita jerat dengan hukuman dan kita rekomendasikan dilakukan pemecatan. Itu harapan kami ini ada efek jera supaya yang lain jangan coba-coba bermain apa lagi dia status sebagai pegawai di situ," ungkap Yusri.
Sebanyak 49 pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok ditangkap sejak Kamis (10/6). Mereka dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.