Total 49 Orang Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Diamankan

11 Juni 2021 13:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 7 karyawan PT JICT Tanjung Priok yang lakukan pungli. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya bergerak cepat melaksanakan perintah Presiden Jokowi agar praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Priok segera diberantas. Hasilnya, hingga Jumat (11/6), sebanyak 49 pelaku pungli berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
"Yang kami amankan sekarang ada 49 orang dengan perannya masing-masing, dengan kelompok masing-masing di pos masing-masing di dua PT, baik PT DKM dan juga PT GFC yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/6).
Polres Jakarta Utara sendiri telah mengamankan 42 orang yang ditangkap dari berbagai polsek di Jakarta Utara. Seperti Polsek Cilincing dan Polsek Tanjung Priok yang masing-masing mengamankan 6 dan 8 orang pelaku pungli. Sementara Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 7 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Yusri juga membeberkan modus pungli yang dilakukan para pelaku. Mereka yang merupakan karyawan tersebut bertugas di pos masing-masing, mulai dari pintu masuk mendekati Pelabuhan Tanjung Priok sampai saat mengangkat barang atau kontainer tersebut ke dalam kapal.
ADVERTISEMENT
Pungli yang mereka tarik pun bervariasi, mulai Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, hingga Rp 20 ribu per pos.
"Mulai dari jalan raya yang diungkap Polsek Cilincing dan Tanjung Priok, kemudian masuk ke pos-pos sampai dengan terakhir diungkap Polres KP3 ini di JICT saat akan mengangkat barang itu tidak diizinkan mengangkat," jelas Yusri.
Para pelaku pungli di depo Pelabuhan Tanjung Priok yang diamankan Polres Jakarta Utara, Kamis (10/6). Foto: Polres Jakarta Utara
Barang bukti pelaku pungli di depo Pelabuhan Tanjung Priok yang diamankan Polres Jakarta Utara, Kamis (10/6). Foto: Polres Jakarta Utara
Bagaimana jika sopir menolak? Maka mobil akan disuruh minggir dan tak diperbolehkan memasuki area pelabuhan. Jika ditotal, dari awal pintu masuk hingga di dalam, satu mobil harus mengeluarkan Rp 13 ribu untuk pungli ini.
"Ini permainan-permainan jahatnya, mereka-mereka semua ini menghambat semuanya. Jadi total itu sekitar di GFC sekitar Rp 13 ribu per satu kendaraan. Satu hari itu bisa 500 kendaraan kontainer, coba dikalikan sekitar Rp 6,5 juta yang harus dikeluarkan oleh para sopir-sopir," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Tak hanya karyawan pelabuhan, pungli juga dilakukan oleh preman dan anak jalanan. Seluruh praktik tersebut tentu meresahkan dan sangat merugikan.
"Belum lagi yang ada di luar premanisme-premanisme, yang ada di luar, anak-anak jalanan mulai dari pak ogah sampai sengaja dibuat macet kemudian harus membayar diketok-ketok. Ini sering terjadi yang sering viral di medsos, ini juga diamankan semuanya," ungkapnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: