Pelaku Terakhir Begal Sepeda Kolonel Marinir di Medan Merdeka Barat Ditangkap

26 Januari 2021 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda menggunakan jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda menggunakan jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus begal sepeda yang dialami Kolonel Marinir Pangestu di Jalan Medan Merdeka Barat pada Oktober 2020? Kasus itu akhirnya benar-benar rampung setelah polisi menangkap tersangka terakhir tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial DJ itu ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Cinere, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka ditangkap dua hari lalu.
"Alhamdulillah satu lagi berhasil kita amankan atas nama tersangka DJ. Dia yang merupakan joki yang mengendarai motor di belakang, (membonceng) yang jambret," kata Buhanuddin, Selasa (26/1).
Penangkapan DJ rupanya tidak mudah. Ia sempat berusaha melawan petugas agar bisa kabur.
"Kita berikan tindakan tegas terukur di bagian kaki," kata Burhanuddin.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta, DJ bukan penjahat baru. Ia merupakan residivis yang belum lama bebas dari penjara.
Kasus penjambretan pun bukan sekali itu saja ia lakukan. Pengakuannya sudah 11 kali dia beraksi.
"Ada di flyover Senen, di daerah lampu merah Kota Tua, di depan Mal Gajah Mada, ada di Jalan Proklamasi, ada di sektor 5 Bintaro Tangsel, ada di Lokasari Jakarta Barat, Meruya Jakarta Barat, Kuningan Jakarta Selatan, Jalan Panjang Jakarta Barat, kemudian Cideng Jakarta Barat dan Jalan Medan Merdeka Barat Gambir," kata Burhanuddin menyebutkan sejumlah tempat penjambretan yang dilakukan DJ.
ADVERTISEMENT
Bicara soal korbannya DJ selalu menyasar pengendara sepeda. Burhanuddin mengatakan alasannya karena mudah mencuri dari pesepeda.
"Alasannya dianggap mudah dan orang yang gunakan sepeda kalau mengejar akan alami kesulitan," kata Burhanuddin.
DJ dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP. Ia akan segera menyusul tiga temannya yang kini sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili.