Pelanggar PSBB di Jakarta Utara Langsung Sidang di Tempat di Danau Sunter

16 September 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan sidang pelanggar PSBB di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan sidang pelanggar PSBB di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan serentak sejak 14 September 2020. Di wilayah Jakarta Utara para pelanggar yang terjaring operasi oleh TNI-Polri atau Satpol PP, akan disidang di Danau Sunter, Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Mereka yang kedapatan melanggar akan dibawa oleh aparat gabungan ke Danau Sunter untuk mengikuti persidangan. Terdapat hakim dan jaksa penuntut umum untuk menjalankan sidang tersebut.
Pelaksanaan sidang pelanggar PSBB di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
"Di sini saya jelaskan, kita sudah menyiapkan tempat untuk sidang di tempat dan perangkat-perangkatnya sudah ada dari Satpol PP, Kejaksaan sebagai penuntut umum dan dari pengadilan sebagai hakim saat sidangnya," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat meninjau pelaksanaan sidang pelanggar PSBB, Rabu (16/9).
Dalam persidangan hakim akan menentukan sanksi yang harus dijalankan oleh pelanggar. Dalam pantauan setidaknya ada belasan orang yang mengikuti sidang tersebut karena melanggar PSBB.
"Denda yang dikenakan untuk pelanggar khusus yang tidak menggunakan masker mulai dari Rp 150 ribu-Rp 250 ribu sedangkan untuk kendaraan angkutan umum atau barang yang melebihi kapasitas 50 persen kita akan kenakan denda sesuai Pergub terbesar Rp 50 juta," kata Sudjarwoko.
ADVERTISEMENT
Menurut Sudjarwoko hari pertama operasi yustisi ada puluhan orang yang melanggar PSBB. Angka itu kemudian turun di hari kedua.
Pelaksanaan sidang pelanggar PSBB di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Jakarta Utara
"Hari pertama jumlahnya 15-20 orang pelanggar. Hari kedua berkurang jadi di bawah 15 orang. Diharapkan hari ketiga ini bisa seminimal mungkin jumlah pelanggar artinya kita bisa melihat tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta," kata Sudjarwoko.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Dandim 0502 Jakarta Utara, Kolonel Inf Roynald Sumendap, dan Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid.