Pelanggaran Terbanyak Pemilik Pelat RF: Ganjil-genap hingga Rotator

19 Januari 2022 11:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya terus menilang kendaraan berpelat khusus. Selama 3 hari terhitung Senin (17/1), sebanyak 124 kendaraan berpelat khusus hingga RF ditindak petugas.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus itu melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
"Kami tindak dengan tilang dengan berbagai jenis pelanggaran," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu (19/1).
Sambodo mengungkapkan ada 3 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan mobil berpelat khusus dan RF ini.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Ganjil Genap di Senayan, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan, tindak penilangan itu dilakukan sebagai bukti bahwa semua pengguna jalan wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," tutupnya.
ADVERTISEMENT