news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelecehan Modus Game Online, Kemen PPPA Minta Orang Tua Aktif Awasi Anak

30 November 2021 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur dengan modus game online Free Fire. Anak perempuan dengan rentang umur 9 hingga 17 tahun menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Robert Parlindungan Sitinjak mengimbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya saat bermain game online.
“Saya di setiap kesempatan selalu mengatakan anak itu tidak boleh ditinggal sendiri harus diawasi oleh orang dewasa, ngawasinnya itu bukan anak-anak juga, harus orang dewasa juga, itu penting,” kata Robert di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).
Ia juga meminta para orang tua sedapat mungkin menghindari memberi pengasuhan anak yang sifatnya alternatif, seperti dititipkan ke kakek atau tetangga.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
“Dan menghindari pengasuhan alternatif, pengasuhan alternatif itu diasuh oleh kakeknya apalagi diasuh oleh tetangganya, kalau mau sekalian pengasuhan atraktif oleh negara, oleh panti, kan begitu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Robert mengatakan, Kementerian PPPA ke depannya akan melibatkan organisasi untuk membantu memberikan konsultasi guna menekan angka kekerasan seksual kepada anak.
“Nanti kita akan melibatkan pemerhati-pemerhati anak, melibatkan organisasi-organisasi untuk memberikan konsultan dengan menggunakan juga data-data angka kekerasan kepada kami sehingga ini yang nanti diharapkan menjadi sesuatu peran Kementerian PPPA yang bisa memberikan untuk menekan angka kekerasan terutama juga penggunaan abuse online yang salah seperti ini,” pungkasnya.
Pelaku pelecehan yang berhasil ditangkap berinisial S (21), warga Sulawesi Selatan namun ia bertempat tinggal di Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.