Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

26 November 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 224 kg narkoba jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Penangkapan telah dilakukan pada Kamis (11/11) di Palembang, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Pada tanggal 11 November dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di Sumatera Selatan," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penyidik berhasil menyita narkoba jenis ganja sebesar 224 kg. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh tersebut akan dibawa ke Jakarta lewat jalur darat. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga terungkap peredaran ganja juga berasal dari Medan.
“Dari hasil penangkapan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kg, yang dibawa dengan menggunakan Kijang Innova. Tersangka yang kita amankan di Palembang, tiga tersangka,” terang Jayadi.
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap 3 tersangka, kami dapat mengembangkan kasus ini dan memperoleh bukti awal bahwa ganja yang kita tangkap di Palembang itu berasal dari Aceh. Kita berangkat menuju Aceh untuk melakukan penangkapan. Dari Aceh berkembang, dikendalikan di daerah Sumatera Utara, di Medan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dari proses penelusuran, empat tersangka telah diamankan kepolisian, sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta, di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Di Medan kami berhasil menangkap 1 tersangka, sehingga total tersangka yang bisa kami amankan 4 orang. 3 Orang di TKP Sumatera Selatan, 1 orang di Medan. 2 orang yang kami kembangkan di Aceh saat ini masih dalam pencarian,” sebut dia.
Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal (132) 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 8 miliar.