Tumpukan Uang Rp 217 M dari 7 Rekening Pinjol Ilegal yang Dikepalai WN China

16 November 2021 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku sindikat pinjaman online ilegal. Dari pengungkapan tersebut polisi memamerkan sejumlah uang tunai senilai Rp 217 miliar yang didapat dari 7 rekening milik sindikat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil didapat atau disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (16/11).
Uang tersebut dipamerkan saat konferensi pers pengungkapan kasus sindikat pinjol ilegal tersebut. Ini merupakan hasil penelusuran dari kasus pinjol ilegal yang digawangi WN China, WJS yang ditangkap di Bandara Soetta saat akan ke Turki.
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Terlihat miliaran uang tersebut disusun sedemikian rupa di depan para awak media dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang-uang tersebut masih terikat rapi dengan label Bank Indonesia yang masih melilit. Uang juga dikemas di dalam plastik guna menjaga keamanannya.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut terlihat dibawa menggunakan beberapa mobil pengangkut uang yang memiliki jeruji besi di dalamnya sebagai pengaman. Secara bertahap uang tersebut diangkut masuk dan keluar lobi Bareskrim tempat jumpa pers.
Konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (16/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain uang tunai senilai Rp 217 miliar, polisi juga membawa barang bukti lain berupa komputer dan ratusan sim card yang digunakan sindikat pinjaman online ilegal ini dalam aksinya.
Sindikat pinjol ilegal ini diringkus pihak kepolisian pada 11 dan 12 Oktober 2021 sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan, 3 di antaranya berstatus warga negara asing.