Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh senior berinisial F (21) yang dialami seorang mahasiswi Telkom University di Bandung bergulir ke ranah hukum. Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta mengaku sudah menerima laporan dari korban.
ADVERTISEMENT
"Sudah, kami terima tanggal 19 Desember," kata Agta dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B.605/XII/2019/JBR/Res Bdg. Polisi akan melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami laksanakan proses lidik dan sidik," ucap dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi sekitar November 2018, saat korban berstatus mahasiswi baru di Telkom University . Pelaku yang merupakan senior mendekati korban hingga akhirnya menyetubuhinya, tak hanya sekali.
"Korban sontak menolaknya tapi pelaku tetap mencium korban dan 'hubungan' tersebut terjadi," jelas Bahrul Bangsawan, dari United Voice yang mendampingi korban, dalam siaran persnya.
Ketika itu, Bahrul menuturkan, korban mengalami kondisi yang dinamakan tonic immobility atau reaksi biologis. Korban saat pelecehan seksual itu mengalami kelumpuhan sementara atas apa pun yang diterima oleh tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Bahrul sebelumnya mengatakan korban belum berencana melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Dirinya masih menunggu keputusan dari korban dan pihak kampus Telkom University .