Pemda DIY Ikuti Instruksi Pemerintah, Kaji Kriteria Pembatasan Demi Cegah Corona

6 Januari 2021 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemda DIY menyatakan kesiapan mereka terkait arahan pemerintah pusat soal pembatasan di Jawa dan Bali karena penularan COVID-19 masih tinggi. Pembatasan ini akan berlaku 11 sampai 25 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini tadi saya baru saja mendampingi Ngarso Dalem (Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X) rapat bersama presiden. Termasuk para menteri dan seluruh gubernur di Indonesia," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Rabu (6/1).
"Memang seperti yang teman-teman sampaikan tadi bahwa untuk wilayah Jawa-Bali terutama itu, perlu ada pembatasan pergerakan orang," tambah dia.
Aji menyatakan, Pemda DIY akan menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. "Pemda DIY siap terkait perintah pembatasan," kata Aji.
Namun mengenai kriteria pembatasan, Pemda DIY masih akan membahasnya terlebih dahulu bersama para bupati dan wali kota pada Kamis (7/1).
"Seperti apa (pembatasan) yang akan kita lakukan tentu nanti kita akan bicara dengan bupati dan wali kota di DIY. Besok pagi Pak Wagub akan memimpin rapat bersama bupati wali kota. Semua akan kita undang rapat," ucap Aji.
Petugas medis mengolah hasil tes swab antigen di Posko dukungan penanganan COVID-19 BPBD DIY di Semaki, Yogyakarta, Minggu (3/1/2020). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Namun menurut Aji, kriteria pembatasan dari pemerintah pusat ini secara garis besar dikembalikan ke daerah dan mengikuti kondisi masing-masing daerah. Kriteria yang disampaikan pemerintah pusat menjadi acuan kepala daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Dari unsur pegawai baik pegawai negeri maupun swasta perlu ada pembatasan (WFH). Tetapi semua dikembalikan ke daerah sesuai kondisi masing-masing daerah. Untuk itu (rapat) dalam rangka merumuskan ini karena diminta memberlakukan pada tanggal 11 sampai dengan 25 Januari," jelas Aji.
"Yang disampaikan itu jadi acuan untuk dalam rangka menyusun regulasi ada. Tapi tidak semuanya tetapi bisa saja tambahan dari itu," tambah dia.
Lebih lanjut, terkait pembatasan pergerakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Pergub atau surat edaran, Aji belum bisa memastikannya.
"Termasuk regulasi dalam bentuk apa besok kita hadirkan dari biro hukum supaya sesuai. Mengacu kemarin di tahun baru kita menggunakan (surat) instruksi," tutup dia,
Sebelumnya ada beberapa hal yang menjadi kriteria mengapa Jawa dan Bali dilakukan pembatasan. Sebab tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, kematian lebih tinggi dari nasional, BOR RS di atas 70 persen hingga kasus aktif di atas nasional.
ADVERTISEMENT
Penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni: