Pemerintah Bentuk Bank Tanah, Solusi Atasi Tingginya Harta Tanah

16 Mei 2017 15:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Realiasasi pembangunan satu juta rumah murah yang digagas Presiden Joko Widodo setiap tahun tidak mencapai 100 persen. Salah satu masalah yang menghambat program tersebut adalah mahalnya harga tanah. Harga tanah yang selalu naik tanpa terkontrol membuat pemerintah berencana membentuk Bank Tanah.
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengungkapkan, nantinya Bank Tanah akan mendata tanah yang ada di seluruh Indonesia. Dengan cara ini, pemerintah bisa mencegah kepemilikan tanah oleh individu dalam jumlah yang cukup besar.
Menurut Himawan, saat ini draf aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Bank Tanah sedang digodok dan ditargetkan keluar dalam 3 bulan ke depan.
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah di Cikarang, Bekasi (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Mungkin dalam dua minggu ke depan akan diluncurkan ke Kemenko untuk dibahas antar menteri, kita harapkan sih 3 bulan setelah submit ke Kemenko (Perekonomian)," ungkap Himawan saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Bank Tanah, pemerintah dapat mendorong sektor swasta dan BUMN untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Misalnya membangun rumah tapak dan rumah susun murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.
"Potensinya sebenarnya sangat besar. Nanti maksimalkan peran itu sebanyak mungkin untuk menciptakan keadilan," jelas Himawan.