Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Andre Christian, manajer sekaligus pemilik PT OHP, yang merupakan otak penyekapan di Pulomas menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/1). Penyekapan dilakukan terhadap karyawannya, Mike Goenawan.
ADVERTISEMENT
Setelah buron beberapa jam sejak penyergapan pada Rabu (15/1), Andre akhirnya ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hari ini inisial AC sebagai manajer dari PT OHP ini menyerahkan diri. Jadi ada 4 tersangka yang telah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Yusri belum mengetahui alasan Andre menyerahkan diri. Ia memastikan Andre datang ke Polda Metro Jaya seorang diri.
Saat ini penyidik masih memeriksanya dan akan melakukan penahanan terhadap otak penyekapan di Pulomas itu.
"Pagi tadi sudah menyerahkan diri manager regionalnya PT OHP ini berinisial AC ini. Sekarang kita lakukan penahanan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka penyekapan di Pulomas . Mereka adalah Asep Priatna, Joggy Cana Siregar, dan Agus Jaka.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan di lokasi penyekapan, yaitu kantor PT OHP. Ketiganya juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula dari penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Mike dalam kurun waktu November hingga Desember 2019. Sebanyak Rp 21.067.000 itu digunakan Mike untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Aksi nakal Mike kemudian diketahui saat audit perusahaan. Bukan melaporkan ke polisi, Andre memilih jalan sendiri dengan menganiaya dan menyekap Mike di kantor perusahaan event organizer tersebut.
Mike disekap sejak 8 Januari hingga akhirnya dapat dibebaskan saat polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (15/1) malam. Mike mengalami luka lebam di tubuh dan ada bekas sundutan rokok.
"Kita persangkakan Pasal 333 dan juga Pasal 352. Ancamannya sekitar 8 tahun," kata Yusri.
ADVERTISEMENT