Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Kuras Anggaran Negara dan Daerah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan tinta sidik jari Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan tinta sidik jari Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Pembahasan RUU Pemilu di DPR RI terancam batal karena mayoritas fraksi menolak melanjutkan pembahasannya. Dua poin dijadikan alasan yakni tidak ada urgensi dan pandemi COVID-19.

Jika RUU Pemilu batal dibahas, maka otomatis Pilkada akan dilakukan serentak pada November 2024. Pilkada dijadwalkan pada November 2024, sedangkan Pilpres dan Pileg digelar bersamaan bulan April.

Berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada sebelumnya, anggaran menggelar pesta demokrasi ini terus mengalami kenaikan signifikan. Pemilu menggunakan anggaran dari APBN sedangkan Pilkada menggunakan anggaran dari APBD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

kumparan post embed

Berdasarkan catatan kumparan, anggaran Pemilu 2019 mencapai Rp 25,59 triliun. Jumlah itu meningkat 63,8 persen dibanding penyelenggaraan Pemilu 2014 yang hanya Rp 15,62 triliun.

Ada beberapa hal yang memicu melesatnya anggaran Pemilu 2019. Selain karena penggabungan Pilpres dan Pileg, jumlah pemilih mengalami pertambahan sehingga jumlah surat suara bertambah.

Jumlah surat suara di Pemilu 2019 terdiri dari lima jenis yakni surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Petugas KPPS sedang menyiapkan surat suara untuk pemungutan suara ulang di TPS 71. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Kemudian bertambahnya jumlah TPS juga menjadi faktor bertambahnya anggaran Pemilu. Sebab jumlah pemilih di TPS di Pemilu 2019 dibatasi hanya 300 pemilih per TPS. Sedangkan jumlah pemilih per TPS di Pemilu 2014 sebanyak 500 pemilih per TPS.

Tercatat jumlah pemilih di Pilpres 2014 sebanyak 190,3 juta dan 545.803 TPS. Sedangkan jumlah pemilih di Pemilu 2019 adalah 192,8 juta pemilih dengan 810.283 TPS.

Anggota KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengaku belum bisa memprediksi anggaran Pemilu 2024. Sebab KPU belum melakukan kajian.

"Simulasinya belum ada," kata Pramono, Rabu (10/2).

Meski begitu, Pramono menuturkan pelaksaan Pemilu 2024 tentu akan menguras dana negara. Sebab pelaksanaannya menggunakan APBN tahun 2022, 2023 dan 2024.

"Anggaran sangat besar dari APBN untuk Pemilu dan APBD untuk Pilkada. Kalau APBN dialokasikan 3 tahun anggaran kalau dilaksanakan 2024, berarti anggaran dari tahun 2022, 2023 dan 2024. Jadi anggaran ini besar," kata Pramono.

kumparan post embed

Lalu bagaimana dengan Pilkada?

Berdasarkan catatan kumparan, pelaksaan Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah. Total anggaran mencapai Rp 20,46 triliun. Namun KPU mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun akibat adanya pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, anggaran Pilkada 2020 yakni Rp 15,23 triliun berasal dari APBD. Namun jumlah itu bertambah Rp 5,23 triliun atau menjadi Rp 20,46 triliun karena ada anggaran untuk protokol kesehatan.

Tambahan anggaran itu dialokasikan untuk membeli sejumlah peralatan penunjang protokol kesehatan mulai dari masker, sarung tangan hingga face shield dan hand sanitizer.

Pekerja merapikan kotak suara Pilkada usai dirakit di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Sementara dalam Pilkada Serentak 2018, tercatat jumlah anggaran yang dikeluarkan APBD mencapai Rp 11,4 triliun. Total ada 171 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018.

Melihat catatan di atas, terlihat dalam setiap pelaksaan Pemilu dan Pilkada selalu terjadi peningkatan anggaran baik dari APBN dan APBD.

Bagaimana jika Pilpres dan Pilkada digelar dalam tahun yang sama yakni 2024? Kemungkinan akan membebani anggaran karena diprediksi jumlah APBN dan APBD yang digunakan akan naik. Belum lagi masalah pandemi COVID-19 yang masih tidak menentu.

Masalah anggaran Pemilu dan Pilkada serentak ini juga disinggung Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho al-Hamdi. Ia mengusulkan sebaiknya Pemilu borongan 2024 dihindari.

"Berkaca Pemilu Serentak 2019 di mana data yang dipaparkan IDI poinnya banyak korban kelelahan penyelenggara di tingkat bawah, rekrutmen KPPU tidak menjadi perhatian serius. Beban kerja berat, gaji rendah, ini berdampak pada anggaran yang besar. Sehingga kesehatan psikis menjadi pertimbangan," kata Ridho.

kumparan post embed

Selain itu, pengamat dan peneliti LIPI, Prof Siti Zuhro, menekankan, diperlukan jeda jelang pelaksaan Pileg dan Pilpres 2024. Adanya jeda agar tahapan Pemilu menjadi lebih rapi mulai dari pencalonan dan pengumuman hasil.

"Jadi Pemilu tidak harus disatukan menjadi Pemilu borongan kenapa tidak realistis juga trial eror tidak mempertimbangkan dampak negatif Pemilu 2019. Juga bertentangan dengan mindset dan cultural set new normal yang mensyaratkan desain pemilu/pilkada yang rasional," kata Siti Zuhro.