Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta khusus untuk sektor yang tak terdampak corona. Kenaikan ditetapkan sebesar 3,27 persen atau naik menjadi Rp 4,4 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah menjelaskan, kenaikan UMP DKI ini bagi sektor yang masih bisa mencatat untung selama pandemi atau bahkan meningkat. Misalnya sektor otomotif, kesehatan, dan telekomunikasi yang cenderung meningkat selama pandemi corona .
Sektor-sektor ini wajib menaikkan UMP para pekerjanya sesuai dengan penetapan yang dilakukan.
"Yang tidak terdampak bisa dilihat dari otomotif itu kan enggak terdampak, terus kesehatan itu kan enggan terdampak, terus jasa keuangan kan enggak terdampak, telekomunikasi malah dia meningkat," ujar Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
"Contohnya hotel kan jelas 7 bulan tidak beroperasi itu terdampak, kan. Itu bagaimana bisa membayar kenaikan UMP. Mal kan kelihatan tenant-tenant semua, bioskop kan terdampak, dagangan makanan, minuman kan terdampak retail," jelasnya.
Namun, penentuan sektor terdampak dan bukan tak bisa sesederhana itu dilakukan. Perusahaan yang merasa terdampak harus melapor kepada Disnaker terlebih dahulu untuk diputuskan untuk dibebaskan dari kenaikan UMP.
"Jadi pengusaha yang melakukan pengajuan. Jadi bukan kita yang tentukan. Nanti begitu diajukan pengajuan, perusahaan tersebut bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir," tuturnya.