Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Para PJLP mendapatkan 13 kali gaji, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idul fitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.
Chaidir juga menyebut, jumlah yang diberikan sebesar satu bulan gaji yang setara dengan UMP DKI Jakarta tahun 2020, yakni Rp 4.276.349,00. Pembayaran ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberi apresiasi bagi kinerja PJLP, dan sesuai dengan kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
"Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idul Fitri,” kata dia.
ADVERTISEMENT
********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona