Pemprov DKI: Temuan BPK Sifatnya Administratif, Tak Ada Kerugian Negara
·waktu baca 1 menit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan LKPD DKI Jakarta TA 2020. Ada sejumlah temuan BPK yang disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, memastikan temuan BPK tersebut adalah soal temuan administratif, ia meminta publik harus cermat dalam membaca hasil pemeriksaan BPK.
“Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi," ujar Syaefuloh dikutip dari PPID, Senin (9/8).
Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan.
--Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat
Setidaknya ada 4 temuan BPK yang menjadi perbincangan, yakni soal pengadaan masker N95, rapid test, pembayaran gaji pegawai yang sudah pensiun hingga meninggal, dan penerima KJP Plus.
Untuk itu, Syaefuloh meminta semua pihak membaca dengan baik dan tidak serta merta mengartikan temuan BPK sebagai sebuah kerugian negara.
“Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah. Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah," jelas dia.
"Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satu pun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah,” tambahnya.
Sementara itu, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dan dinyatakan selesai.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.
