Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penerapan maksimal kapasitas 50 persen di seluruh sektor di Jakarta saat PSBB Transisi memang belum 100 persen dipatuhi. Termasuk di restoran atau rumah makan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam rapim evaluasi masa transisi PSBB pada 13 Juli yang diupload di YouTube Pemprov DKI , mengusulkan agar restoran menampilkan jumlah maksimal pengunjung.
"Minggu lalu pernah juga saya sampaikan, sebaiknya agar lebih memudahkan pengawasan, tempat tenant ini tampilkan saja berapa jumlah kapasitas orangnya, kursi mejanya sehingga mudah. Kalau foto banyak penafsirannya," kata Arifin dikutip dari YouTube Pemprov DKI, Senin (20/7).
Dia menilai, dengan adanya nomor yang dipampang di depan, akan lebih mudah dari segi pengawasan. Sebab jika dilihat secara gamblang harus ditanyakan dulu berapa kapasitas sebelumnya dan berapa kini jumlah meja restoran yang disediakan. Butuh waktu lebih banyak.
"Kami cek protokol COVID-nya untuk penuhi ada cuci tangan thermal gun udah gitu selesai, tapi ketika kapasitas seluruhnya. Sebelum masa transisi berapa, Anda siapkan kursi meja dan mereka ada pengakuan pernyataan baru kami berikan sanksi kami berikan denda," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Maka kami mohon bisa didorong supaya enggak muncul penafsiran tadi, tampilkan saja di depan mereka itu jumlah kapasitas orangnya atau jumlah meja kursinya, sehingga mudah," tutupnya.