Penampakan Uang Rp 500 M Hasil Korupsi 2 Eks Kacab Bank Jawa Tengah

27 Desember 2021 15:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus korupsi Bank Jawa Tengah di Bareskrim.  Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus korupsi Bank Jawa Tengah di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala cabang bank (kacab) Jawa Tengah Blora berinisial RP, dan kacab cabang Jakarta berinisial BM sebagai tersangka kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, eks kacab bank Jateng Blora mengakibatkan negara rugi Rp 115.583.978.652 miliar. Sedangkan eks kacab Bank Jateng Jakarta membuat negara rugi Rp 482.391.118 miliar.
“Jadi intinya adalah untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana bahwa yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit tak sesuai aturan di internal perbankan,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).
Cahyono menyebut, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menyalahgunakan wewenang dalam memberi kredit rekening proyek ke pihak swasta.
Berikut ini penampakan uang hasil korupsi eks kacab Bank Jawa Tengah;
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus korupsi Bank Jawa Tengah di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Barang bukti hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi bank Jateng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT