Penetapan Tersangka dan Denda dari Pemprov DKI Jadi Bukti Rizieq di Praperadilan

6 Januari 2021 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Habib Rizieq telah menyerahkan bukti tertulis kepada hakim dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Ada 40 bukti yang diberikan oleh kuasa hukum Rizieq.
ADVERTISEMENT
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan dari puluhan bukti tersebut ada tiga berkas yang paling penting. Pertama ialah surat penetapan tersangka kliennya yang dikeluarkan polisi ke Kejaksaan Tinggi.
"Kedua kita buktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda," kata Alamsyah usai sidang diskors, Rabu (6/1).
Terakhir bukti yang dinilai penting ialah surat pemberitahuan hukuman yang dikeluarkan Pemprov DKI kepada FPI dan Habib Rizieq. Hukuman itu terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp 50 juta," kata Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Dengan bukti ketiga tersebut, Alamsyah mengatakan membuktikan kliennya sudah dihukum untuk perkara kerumunan. Sehingga tidak bisa lagi diberikan sanksi.
"Secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," kata Alamsyah.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah menerima bukti tertulis dari Rizieq maupun kuasa hukum kepolisian sebagai pihak termohon.