Pengacara Korban: Kasus Binary Option Seperti Bom Waktu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa (kedua dari kanan).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa (kedua dari kanan). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyayangkan upaya pemblokiran yang dilakukan oleh Bappebti sebanyak 75 kepada website akun Binomo sejak tahun 2019.

Sebab, kata Finsensius, kasus binary option termasuk Binomo seperti bom waktu jika kasus tersebut tidak diselesaikan secara cepat dan tuntas.

“Kami sayangkan karena ini bom waktu. Karena korban sekarang anak muda 20-30 tahun dan di momentum WFH,” kata Finsensius dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/3).

RDPU Komisi III dengan tim relawan perempuan kemanusiaan dan kuasa hukum korban Binomo dan Quotex, Kamis (23/3). Foto: Annisa Thahira/kumparan

Finsensius mengungkapkan, meski telah dilakukan upaya pemblokiran sejak 2019, namun berdasarkan data laporan korban hingga kini masih timbul korban akibat aplikasi trading Binomo.

“Artinya kalau pencegahan sudah 2019 korban 2020-2021 tidak terjadi. Kami juga mendorong karena katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya aliran uang sampai luar negeri, komisi III beri perhatian dengan mitra Polri,” ungkapnya.

Terkait hal itu, ia meminta kepada komisi III DPR RI untuk membuat regulasi kejahatan digital agar kejadian kasus binary option tidak kembali terjadi ke depannya.

Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Binomo, berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

“Kami berharap komisi III, yang ditangkap tidak hanya afiliator tapi platformnya juga dihentikan. Kami juga harap untuk regulasi kejahatan digital,” jelasnya.

“Kita bisa bayangkan server aplikasinya di luar negeri tapi bisa di download di Indonesia. Undang-undang sekarang belum jangkau termasuk penelusuran aset digital memang ini tindak pidana model baru. Kita harap dengan kasus ini komisi III bisa beri regulasi ke depan,” pungkasnya.

Diketahui, sampai saat ini kerugian dari 14 korban Binomo dari tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25,6 miliar. Kini, Indra Kenz sedang mendekam di rutan Bareskrim Polri hingga 25 April 2022.

“Sedangkan update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Infografis Crazy Rich Abal-Abal. Foto: Tim Kreatif kumparan

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer, kemudian rekap deposit, penarikan di binomo. Kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” pungkasnya.

Saat ini, polisi tengah memburu aset Indra Kenz yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitasnya di Binomo. Termasuk, siapa saja orang-orang yang menikmati hasil kekayaan Indra Kenz dari Binomo.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Sejumlah aset mewah miliknya pun turut disita kepolisian.