Pengacara Kritisi Polisi: Pasal yang Jerat Zaim Saidi Tak Terpenuhi

10 Maret 2021 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum dari pendiri Pasal Muamalah, Zaim Saidi, memprotes penetapan tersangka terhadap kliennya. Mereka menilai penyidik kepolisian menggunakan analogi pasal dalam penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardana mengatakan, penyidik Polri menggunakan analogi pasal, khususnya untuk Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 untuk menjerat Zaim Saidi.
Dalam pasal tersebut disebut bahwa dinar dan dirham bukanlah mata uang.
“Bahwa benar, dinar emas dan dirham perak digunakan sebagai alat pembayaran, namun bukan sebagai mata uang, keduanya adalah komoditi yang dipertukarkan, maka unsur Pasal 9-11 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tidak terpenuhi,” kata Ali lewat keterangannya, Rabu (10/2).
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
“Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh ZS bukanlah tindak pidana. Penyidik sedang melakukan analogi dalam menetapkan ZS sebagai tersangka,” sambung Ali.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 9 yang disebut; Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya lima belas tahun.
Sedangkan bunyi Pasal 33 tentang Mata Uang adalah: Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya.
Ali mengeklaim, kliennya tidak memenuhi unsur pada dua pasal yang disebutnya. Ali juga menilai penerapan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 KUHP yang bermakna proses hukum tak bisa dilanjutkan bila terduga pelaku tak terbukti melakukan tindak pidana.
Ia menyebut, penyidik melanggar asal legalitas seperti yang diatur di dalam Pasal 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Padahal analogi bertentangan dengan Pasal 1 KUHP. Dengan demikian ada dugaan pelanggaran asas legalitas dalam menetapkan ZS sebagai tersangka,” ujar Ali.
Untuk itu, tim kuasa hukum Zaim Saidi meminta kepolisian untuk mengkaji ulang penetapan tersangka ini.
“Artinya, ada asas yang ditabrak oleh penyidik dalam mentersangkakan ZS,” ucapnya.