Pengacara Minta Penyidik Pastikan Pemilik Emas 74 Kg Sebelum Jerat Febrie TPPU

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta penyidik terlebih dahulu memastikan pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disita saat penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat sebelum menjerat kliennya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mengatakan kliennya dalam pemeriksaan menegaskan bahwa emas tersebut bukan miliknya.
"Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali," kata Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Menurut Febri, penyidik seharusnya lebih dahulu mengungkap siapa pemilik emas maupun uang tunai tersebut sebelum mengembangkan dugaan TPPU.
"Seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu. Siapa pemilik uang dan emas tersebut. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana," ujarnya.
Ia menilai asal-usul harta tersebut merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang karena harus dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana.
"Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak," kata Febrie.
Selain kepemilikan, Febri mengatakan, penyidik juga harus dapat menjelaskan kapan emas atau uang tersebut diterima, dipindahkan, maupun diubah bentuknya.
"Selain itu yang juga tidak clear adalah satu, siapa pemilik emas; yang kedua, asal-usul emas atau uang tersebut; dan yang ketiga, waktu emas atau uang tersebut diterima, berpindah, atau berubah bentuk," tutur Febrie.
Ketiga unsur tersebut merupakan bagian penting dalam pembuktian TPPU. Karena itu, ia menilai masih terdapat banyak pertanyaan hukum yang perlu dijawab dalam perkara yang menjerat kliennya.
Febrie juga menilai dugaan TPPU terhadap kliennya belum dapat berdiri sendiri tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal. Ia mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime) sehingga harus didahului pembuktian tindak pidana asal.
"MK juga menegaskan tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal. Nah tindak pidana asalnya kan harus jelas, tidak bisa disebut secara umum, oh tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen. Menurut Febrie, hal tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menurut kami, ini melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Karena di penjelasan Pasal 74 itu disebutkan secara tegas, dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan bukti, artinya penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, ada pencucian uang, barulah dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan seluruh argumentasi tersebut juga akan menjadi bagian yang diuji dalam sidang praperadilan yang telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nah poin inilah yang kami uji juga nanti dalam proses praperadilan nantinya," kata dia.
