Pengacara Rizieq Jelaskan Novum Kasus KM 50: Janggal, Keterangan Berubah

11 November 2022 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan perihal novum yang ditemukan dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Di mana, dengan novum itu kasus KM 50 mesti dibuka lagi.
ADVERTISEMENT
Menurut Aziz, novum itu merupakan buntut dari kejanggalan saat proses penyelesaian perkara. Termasuk soal banyaknya keterangan yang berubah.
"Jadi habib jelasin bahwa penjelasan yang tidak konsisten itu sebenarnya merupakan suatu bukti bahwa memang ada yang tidak beres dalam kasus KM 50 ini, sebagaimana fakta hukum saat ini itu banyak mengandung kecacatan. Karena memang proses untuk menuju ke situnya banyak kejanggalan dan tidak konsisten" kata Aziz saat dihubungi, Jumat (11/11).
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
"Jadi novum yang dimaksud itu ya, kita harus kawal sama-sama bahwa tidak konsisten dan tidak ada kesinambungan antara keterangan yang berubah-ubah terkait suatu fakta suatu kejadian," sambung dia.
Menurut dia, dalam perkara KM 50 itu terdapat beberapa versi kejadian. Hal tersebut lah yang harusnya diluruskan oleh berbagai institusi penegak hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak punya kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan tujuan akhirnya, kita hanya bisa seperti yang dilakukan saat ini, hanya menyampaikan kemudian memberikan penjelasan. Tapi eksekusinya bukan di pengacara tapi di penegak hukum lain, polisi, jaksa, kemudian ada Komnas HAM kalau memang sesuai dengan UU HAM kalau itu masuk pelanggaran HAM berat," tutupnya.
Garis polisi terpasang saat Komisioner Komnas HAM memeriksa salah satu mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Habib Rizieq Syihab meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuka kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Kasus ini telah ditutup lewat vonis hakim terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya yang dinyatakan bebas.
"Karena itu kepada Kapolri yang saat ini sedang getol-getolnya membersihkan Polri petugas petugas oknum-oknum yang bejat. Kami minta supaya KM 50 segera diusut kembali," kata Rizieq dalam video yang diunggah di akun Youtube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
Konfrensi pers Habib Rizieq bersama pengurus FPI dan Tim Advokasi. Foto: Youtube/Islamic Brotherhood Television IBTV
Rizieq mengeklaim memilik novum baru terkait kasus KM 50. Salah satunya soal keberadaan CCTV. Menurutnya, hilangnya CCTV di Jalan Tol Cikampek KM 50 mirip dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir Yosua.
"Novum barunya sangat banyak, Pak. Salah satunya tolong dicarikan di mana CCTV KM 50. Karena yang menyitanya adalah orang Bapak, petugas, polisi kemudian dalam sidang Sambo menyebutkan bahwa orang menyita CCTV kasus Sambo adalah orang sama dengan kasus KM 50. Pernyataan itu Bapak Kapolri dijadikan masukan. CCTV itu akan mengungkap bahwa laskar di KM 50," pungkasnya.