Pengacara Rizieq soal Kasus KM 50 Dibuka Lagi: Susah Kalau Tak Ada Niat

11 November 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab mengklaim menemukan novum dalam perkara KM 50. Namun menurut pengacaranya, Aziz Yanuar, novum itu pun tak berguna apabila para penegak hukum ogah melanjutkan kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Itu tadi kalau memang mereka punya will (keinginan/niat). Tapi kalau unwill ya susah dan repot. Mau orang di depan ngaku juga ada aja alasannya kalau unwill alias enggak niat, tidak ada niat," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (11/11).
Saat disinggung tindak lanjut yang akan diambil pihaknya soal novum, Aziz mempertanyakan niat aparat penegak hukum untuk kembali membuka kasus tersebut.
Sebab, apabila aparat penegak hukum sejak awal telah berniat mengusut kasus itu, maka tak akan muncul perbedaan versi kejadian.
"Laporan ke mana? Lah yang mau nerima laporan enggak punya will? Kalau punya will pasti terbuka semua jelas kasus ini apa maksudnya dan seperti apa kejadian sesungguhnya dan tidak akan ada beberapa versi karena kejadiannya cuma satu," tegas dia.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Habib Rizieq Syihab meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuka kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Kasus ini telah ditutup lewat vonis hakim terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya yang dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT
"Karena itu kepada Kapolri yang saat ini sedang getol-getolnya membersihkan Polri petugas petugas oknum-oknum yang bejat. Kami minta supaya KM 50 segera diusut kembali," kata Rizieq dalam video yang diunggah di akun Youtube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Kamis (10/11).
Rizieq mengeklaim memilik novum baru terkait kasus KM 50. Salah satunya soal keberadaan CCTV. Menurutnya, hilangnya CCTV di Jalan Tol Cikampek KM 50 mirip dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo pada Brigadir Yosua.
Terdakwa Unlawful Killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
"Novum barunya sangat banyak, Pak. Salah satunya tolong dicarikan di mana CCTV KM 50. Karena yang menyitanya adalah orang Bapak, petugas, polisi kemudian dalam sidang Sambo menyebutkan bahwa orang menyita CCTV kasus Sambo adalah orang sama dengan kasus KM 50. Pernyataan itu Bapak Kapolri dijadikan masukan. CCTV itu akan mengungkap bahwa laskar di KM 50," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus KM 50 merupakan kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI pengawal Rizieq hingga mati di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Pelakunya ialah 3 polisi dari Polda Metro Jaya.
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam kasus itu, kedua polisi dinyatakan terbukti melakukan penembakan. Namun hakim PN Jaksel menilai perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri. Alhasil, dua polisi itu dinyatakan lepas. Vonis itu inkrah setelah kasasi jaksa ditolak.