Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Sebut Habib Rizieq Akan Perpanjang Visa Tinggal di Saudi
7 Juni 2017 21:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan klienya belum memastikan tanggal kepulangannya dari Arab Saudi, meskipun visa yang digunakan Imam Besar FPI itu akan habis pada tanggal 12 Juni.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi dia mengutarakan bahwa kemungkinan Rizieq lebih condong menunda kepulangannya ke Indonesia pada tanggal 12 Juni itu.
"Rencana pulang tanggal 12, apabila situasi tidak kondusif maka akan mengurus perpanjangan visa," kata dia kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/6).
Rizieq merupakan tersangka dalam kasus baladacintarizieq yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka bersama Firza Husein untuk kasus baladacintarizieq.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku pihaknya masih menunggu kepulangan Rizieq. Sembari menunggu, polisi terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"Ada beberapa informasi, yang terpenting tetap melengkapi berkas, kita periksa berkas saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti sehingga kalau nanti datang ke Indonesia kita sudah jadi berkas itu," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Sedangkan perihal perpanjangan visa yang akan dilakukan pihak Rizieq, Argo mengaku belum mendapatkan informasinya.
"Yang penting kita menyampaikan, beliau sebagai panutan warga negara yang baik untuk segera kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan sehingga menjadi contoh yang baik," kata dia.
Sedangkan upaya untuk mengajukan red notice, lanjut Argo, pihak penyidik sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Divhubinter apakah akan menerbitkan red notice atau tidak. Jika jadi diterbitkan pihak Divhubinter nantinya yang akan berkoordinasi dengan Interpol.
"Nanti juga ada alternatif di situ selain red notice, nanti ada hubungan bilateral polisi dengan polisi atau nanti government dengan government," ujar Argo.
ADVERTISEMENT