Pengemudi Harley yang Tabrak Nenek di Bogor Terancam 6 Tahun Penjara

Polresta Bogor Kota telah menetapkan pengendara Harley Davidson berinisial HK yang menabrak seorang nenek dan anak kecil di Bogor, sebagai tersangka. HK juga sudah dilakukan penahanan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan HK terancam hukuman penjara diatas lima tahun. HK dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Melanggar pasal 310 Undang-undang lalu lintas,” kata Hendri di Polresta Bogor Mako Kedunghalang, Senin (16/12).
Akibat peristiwa itu, seorang nenek bernama Siti Aisyah tewas. Sementara cucunya yang masih berusia lima tahun luka dan tengah dirawat di RS PMI Bogor.
Siti Aisyah tewas ditabrak pengemudi Harley saat menyeberang di Jalan Raya Pajajaran depan halte RS PMI Bogor dengan cucunya. Peristiwa itu terjadi Minggu (15/12) sekitar pukul 06.30 WIB.
HK yang mengemudikan moge bernopol B 4754 NFE datang dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang. Namun di Jalan Pajajaran HK menabrak dua orang pejalan kaki dimana satu diantaranya tewas.
