Pengeroyok Anggota TNI AD Hingga Tewas di Pluit Dijerat Pasal Berlapis

18 Januari 2022 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 6 orang pelaku pengeroyokan anggota TNI AD, Pratu Sahdi, sebagai tersangka. Tiga di antaranya masih buron.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
"Bahwa pada dini hari hari Minggu telah terjadi kegiatan penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 atau juga Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan adanya korban 3 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers, Selasa (18/1).
Pasal 170 berbunyi;
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
ADVERTISEMENT
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sementara, Pasal 351 berbunyi:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, terbukti bersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Barang bukti pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI di Penjaringan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumya, seorang anggota TNI AD bernama Pratu Sahdi tewas usai dikeroyok sekelompok orang di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, Minggu (16/1) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pratu Sahdi sempat terlibat cekcok dan perkelahian dengan sekelompok orang tersebut.
Salah satu pelaku bernama Burhanudin yang kini masih buron diketahui menjadi pelaku utama yang menikam korban sebanyak dua kali hingga tewas.
Tak hanya Pratu Sahdi, 2 orang warga yang coba melerai perkelahian itu juga menjadi korban yang menderita luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit.