Pengeroyok Iptu Suwardi di Jaksel Residivis Kasus Pembunuhan Tahun 2019

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Polres Jakarta Selatan menetapkan pelaku pengeroyokan Iptu Suwardi bernama M. Aldi Royya (18) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus pembunuhan pada 2019 lalu. Pelaku merupakan aktor utama saat itu.

“Mantan narapidana residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019,” kata Akbar di Polres Jakarta Selatan, Jumat (16/7).

embed from external kumparan

Akbar menyebut, selama masa pelariannya tersangka berpindah tempat. Setelah tahu menjadi buronan, ia sempat lari ke Depok selanjutnya bersembunyi di Jakarta Utara.

“Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter, Jakarta Utara. Sampai dengan tadi malam berhasil diamankan,” ujar Akbar.

instagram embed

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Sebelumnya juga rekan tersangka telah ditangkap.

“Kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas,” tutupnya.