Penipu Putri Arab dan Pelaku Prostitusi 'Halal' di Puncak Segera Disidang

30 April 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPO kasus penipuan putri Arab. Foto: Dok. Bareskrim
zoom-in-whitePerbesar
DPO kasus penipuan putri Arab. Foto: Dok. Bareskrim
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri secara resmi telah melengkapi berkas penipu putri Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Berkas tersebut menyangkut tersangka Eka Agusta Herriyani.
ADVERTISEMENT
“Berkas lengkap (P21) atas nama tersangka Eka Agusta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Kamis (30/4).
Ada 2 tersangka dalam kasus penipuan ini. Namun baru Eka yang berhasil diamankan polisi. Sementara tersangka lainnya, Evie Marindo Christina, hingga kini masih buron.
Selain berkas penipu putri Arab, Bareskrim juga telah melengkapi berkas 5 tersangka kasus prostitusi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam waktu dekat mereka juga akan menjalani persidangan.
Tersangka penipuan Putri Arab dihadirkan di Bareskrim Polri, Kamis (30/1). Foto: Mirsan/kumparan
“Berkas lengkap (P21) DO, OK, NN, HS, dan AA,” ujar Ferdy.
Kasus prostitusi sendiri diungkap Bareskrim pada 14 Februari 2020. Tersangka yang ditangkap berinisial NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan laki-laki dari WNA), dan DOR (penyedia transportasi).
Anggota Polres Bogor menunjukkan tersangka jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Eka Augusta Herriyani, satu dari dua tersangka yang menipu putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
ADVERTISEMENT
Penipuan terkait jual-beli tanah dan pembangunan vila di Gianyar, Bali, ini menyebabkan Princess Lolwah menderita kerugian Rp 505 miliar.
"EAH sudah dilakukan penangkapan di wilayah Kuningan, Jaksel, pada Selasa (28/1) dan sudah dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona