Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT ) mengungkap fakta soal mantan napi tindak pidana terorisme (napiter) Muchsin Kamal yang ditangkap Densus 88, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
Muchsin Kamal merupakan penjual pistol Airgun ke penyerang Mabes Polri , Zakiah Aini.
Juru Bicara BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan, Muchsin Kamal pernah menjadi anggota terorisme di bawah pimpinan Abu Bakar Ba’asyir . Namun, Ia telah menjalani program deradikalisasi.
“Bahwa benar yang bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi di luar lapas sejak 2016 karena tergabung dengan kelompok Janto Aceh di bawah pimpinan Abu Bakar Ba’asyir,” kata Eddy kepada kumparan, Selasa (6/4).
Eddy menuturkan, kasus penjualan pistol ke Zakiah Aini merupakan wewenang hukum dari Densus 88. Pihaknya tidak mengetahui bagaimana Muchsin mendapatkan akses jual beli pistol.
Dari informasi yang diperolehnya, Eddy menyebut, Muchsin masih menjadi saksi dalam kasus jual beli pistol tersebut.
“Bahwa masih diserahkan di proses hukum, sekarang masih jadi saksi baiknya kita tunggu hasil penyelidikan,” ujar Eddy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Muchsin Kamal alias Imam Muda di Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (1/4) lalu. Pelaku merupakan penjual pistol Airgun ke penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini (25).
Dari rekam jejaknya, Muchsin ternyata seorang mantan napi kasus terorisme. Dia sempat menyerahkan diri ke kantor polisi lalu menjalani hukuman. Seorang rekan menyebut, Muchsin pernah ikut program deradikalisasi BNPT. Sehingga dia yakin Muchsin sudah bebas dari paham radikalisme.