Penusuk Ojol di Kebagusan Ditangkap di Mal, Seorang Cleaning Service

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Polisi berhasil mengungkap kasus penusukan yang dialami driver ojek online (ojol) Muhammad Adha Rizky di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial AH berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap di tempat kerjanya. Pria yang telah berkeluarga itu diamankan beberapa saat setelah tindakannya viral di media sosial.

"Yang bersangkutan diamankan di Blok M Square lantai 6. Karena yang bersangkutan kerja cleaning service di Mal Blok M tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menurut Yusri, tersangka memesan ojol korban melalui aplikasi dan meminta diantar sampai lokasi kejadian pada Minggu (7/2) malam. Sesampainya di tujuan bukan membayar, ia justru mengeluarkan sebilah pisau.

AH menusuk driver ojol yang telah mengantarnya itu di bagian leher. Tujuannya untuk mengambil motor korban. Tapi rupanya korban masih bisa kabur setelah ditusuk bahkan berteriak minta tolong sehingga massa berdatangan ke lokasi.

"(Tersangka) enggak sempat bawa kabur kendaraannya karena takut dengan massa," kata Yusri.

embed from external kumparan

Motif ekonomi jadi alasan AH melakukan kejahatan tersebut. Ia sedang terlilit utang, sehingga nekat melakukan pencurian yang berujung gagal itu.

"Cukup banyak utangnya. Jadi yang bersangkutan melakukan ini untuk menutupi utangnya juga dengan berupaya melakukan pencurian. Jadi ini sudah niatan dari awal," kata Yusri.

Atas perbuatannya, AH dipersangkakan polisi dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun sampai 12 tahun penjara.