Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Penyebar-Pembuat Hoaks Barbuk Thrifting Dibawa Pulang Penyidik Jadi Tersangka
6 April 2023 17:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mereka ini sudah bisa terpenuhi pasal-pasal yang kita terapkan," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menerangkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari viralnya unggahan dari akun Twitter @askrlfess yang dimiliki tersangka IAS. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IAS di Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah.
"Kemudian, kami mengembangkan dan melakukan penangkapan kembali oleh EW, ini kami lakukan penangkapan di Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," terangnya.
Tersangka EW merupakan pengirim tangkapan layar status WhatsApp itu ke Twitter milik IAS hingga akhirnya tersebar luas.
Dari hasil penyelidikan lebih jauh, akhirnya ditemukan pelaku awal yang mengunggah status WhatsApp itu. Dia adalah AM dan langsung ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menampilkan foto barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting, viral di media sosial. Diduga itu adalah barang bukti yang disita polisi.
Pemilik status WhatsApp itu menuliskan keterangan bahwa akan diberi baju sitaan itu untuk baju lebaran. Ia mengatakan yang akan memberikan ialah abangnya yang bekerja di Ditreskrimsus.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya Aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis keterangan status WhatsApp yang viral itu.
ADVERTISEMENT