Perampok di PIK Pakai Sandal untuk Tempelkan Paku ke Ban Lalu Gasak Rp 400 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Besi yang digunakan untuk menggembosi mobil korban perampokan Rp 400 juta di PIK. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Besi yang digunakan untuk menggembosi mobil korban perampokan Rp 400 juta di PIK. Foto: Dok. Istimewa

Tampaknya warga harus lebih hati-hati saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Bila tak dikawal polisi, setidaknya perhatikan betul kendaraan yang akan dipakai, termasuk ban. Pastikan tak ada benda mencurigakan.

Setidaknya hal ini terlihat dalam kasus perampokan di PIK. Korbannya kehilangan Rp 400 juta. Pelaku menggunakan modus pecah ban untuk membuat korban lengah dan menggasak uangnya.

"Dia menggunakan jari-jari payung kemudian diasah sedemikian rupa sampai dengan runcing kemudian ditempelkan pada sandalnya," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tubagus menjelaskan, jaring-jaring payung tajam yang sudah ditempelkan ke sandal pelaku kemudian diarahkan ke ban mobil target korbannya. Sandal yang ditaruh di bawah ban mobil kemudian dilindas korban dan menyebabkan ban mobil korban kempis.

"Kemudian pada saat kondisi macet, korban bannya didekati, pada saat dia jalan akan menembus paku yang sudah disediakan," jelas Tubagus.

Paku yang berhasil menembus ban korban, akan membuat ban korban bocor. Kemudian pelaku tinggal menunggu korban meminggirkan kendaraannya untuk mengganti ban. Setelahnya, pelaku baru melakukan aksinya tersebut.

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers soal kasus perampokan modus kempes ban di PIK, Jakarta Utara, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Tinggal diikuti saja, ditunggu beberapa lama maka kemudian akan kempis dan pasti akan mengganti bannya. Pada saat mengganti ban itulah kemudian para pelaku melakukan aksinya," tambah Tubagus.

Akibat aksinya, korban yang baru mengambil uang di bank senilai Rp 400 juta pun raib digasak para perampok.

Kini pelaku yang berjumlah enam orang berhasil diamankan pihak kepolisian. Guna mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.